Hilirdesatengah.id-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan lembaga ini menjadi salah satu unsur yang mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Untuk memperjelas kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan BPD, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa, anggota BPD, maupun masyarakat dalam memahami peran BPD di tingkat desa.
Hingga saat ini, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 masih menjadi salah satu aturan yang sering dijadikan rujukan dalam pelaksanaan tugas BPD, termasuk dalam musyawarah desa, pengawasan kinerja kepala desa, hingga penyaluran aspirasi masyarakat.
Apa Itu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara khusus mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan kemampuan BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melalui aturan ini, berbagai aspek mengenai BPD diatur secara lebih rinci mulai dari keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, hingga tata tertib dan mekanisme kerja.
Pengertian BPD Menurut Permendagri 110 Tahun 2016
Dalam ketentuan umum Permendagri 110 Tahun 2016, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD bukan merupakan bagian dari perangkat desa maupun bawahan kepala desa.
Posisinya adalah sebagai mitra pemerintah desa yang bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, hubungan antara kepala desa dan BPD harus dibangun secara harmonis untuk mendukung pembangunan desa.
Fungsi BPD Menurut Pasal 31
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjelaskan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi tersebut meliputi:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Ketiga fungsi tersebut menjadi dasar utama keberadaan BPD dalam sistem pemerintahan desa.
Melalui fungsi tersebut, masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan kepada pemerintah desa.
Tugas BPD Berdasarkan Pasal 32
Selain memiliki fungsi, BPD juga dibekali sejumlah tugas yang harus dilaksanakan.
Dalam Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tugas BPD meliputi:
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa antarwaktu.
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
Tugas-tugas tersebut menunjukkan bahwa peran BPD tidak hanya terbatas pada rapat atau musyawarah, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai proses pemerintahan desa.
Wewenang BPD Menurut Permendagri 110 Tahun 2016
Agar dapat menjalankan tugas secara efektif, BPD diberikan sejumlah kewenangan.
Beberapa kewenangan BPD antara lain:
| Wewenang BPD | Keterangan |
|---|---|
| Mengadakan pertemuan dengan masyarakat | Menyerap aspirasi warga |
| Menyampaikan aspirasi masyarakat | Secara lisan maupun tertulis |
| Mengajukan rancangan peraturan desa | Sesuai kewenangan BPD |
| Meminta keterangan kepada pemerintah desa | Untuk kebutuhan pengawasan |
| Melakukan monitoring dan evaluasi | Terhadap kinerja kepala desa |
| Menyatakan pendapat | Mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa |
| Menyusun tata tertib BPD | Sebagai pedoman kerja internal |
Kewenangan tersebut menjadi instrumen penting bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat desa.
Jumlah Anggota BPD Menurut Permendagri 110 Tahun 2016
Permendagri 110 Tahun 2016 juga mengatur jumlah anggota BPD yang dapat dimiliki suatu desa.
Jumlah anggota BPD harus berjumlah ganjil dengan ketentuan:
| Jumlah Anggota | Ketentuan |
|---|---|
| Minimal | 5 orang |
| Maksimal | 9 orang |
Penentuan jumlah anggota mempertimbangkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Dengan jumlah yang tidak terlalu besar, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif.
Masa Jabatan Anggota BPD
Selain jumlah anggota, aturan ini juga mengatur masa jabatan anggota BPD.
Anggota BPD menjabat selama enam tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan. Setelah masa jabatan berakhir, anggota dapat dipilih kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa jabatan yang cukup panjang dimaksudkan agar anggota BPD memiliki kesempatan untuk menjalankan program kerja dan pengawasan secara berkelanjutan.
Musyawarah Desa dalam Permendagri 110 Tahun 2016
Salah satu tugas penting BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa.
Musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat untuk membahas berbagai hal strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa hal yang dapat dibahas dalam musyawarah desa meliputi:
- Perencanaan pembangunan desa.
- Penataan desa.
- Kerja sama desa.
- Pembentukan BUM Desa.
- Investasi yang masuk ke desa.
- Pengelolaan aset desa.
Karena itu, musyawarah desa menjadi salah satu sarana penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Hubungan BPD dan Kepala Desa
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa hubungan BPD dan kepala desa bukan hubungan atasan dan bawahan.
Keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas dan fungsi berbeda namun saling melengkapi.
BPD berperan sebagai mitra sekaligus pengawas, sementara kepala desa bertugas menjalankan pemerintahan desa sehari-hari.
Hubungan yang harmonis antara keduanya menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.
Mengapa Permendagri 110 Tahun 2016 Penting bagi Desa?
Tidak sedikit masyarakat yang mengenal BPD hanya sebagai lembaga yang hadir saat musyawarah desa berlangsung.
Padahal melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD diberikan peran yang jauh lebih luas, mulai dari menyerap aspirasi masyarakat hingga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aturan ini juga memberikan kepastian hukum mengenai tugas dan kewenangan BPD sehingga setiap anggota memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, fungsi pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dapat berjalan lebih baik.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi dasar hukum penting yang mengatur keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia. Regulasi ini menjelaskan secara rinci mengenai fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, hingga masa jabatan BPD.
Melalui aturan tersebut, BPD diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.